SOSIALISASI PENJARINGAN DAN PENYARINGAN PERANGKAT DESA
Mendasari Peraturan Bupati Kebumen Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Pemberhentian Perangkat Desa, yang lebih lanjut diatur dalam pasal 2 ayat 2 huruf c. bahwa Perangkat Desa diberhentikan karena,
1. Meninggal Dunia
2. Permintaan sendiri atau
3. diberhentikan.
dalam hal pasal tersebut diatas bahwa Pemerintah Desa Purwoharjo memiliki dua orang Perangkat yang purna tugas pada 8 agustus tahun 2023 secara bersamaan. yaitu Kepala Urusan Perecanaan dan Kepala Dusun satu yang genap berusia 60 tahun pada 23 agustus tahun 2023.
Mengambil langkah cepat, Setelah menerima surat pengundiran diri dari yang bersangkutan Pemerintah Desa Purwoharjo segera melayangkan surat permintaan rekomendeasi kepada Camat puring sebagai persyaratan untuk penerbitan Surat Keputusan Pemberhentian Perangkat Desa Dimaksud.
setelah menerima surat rekomendasi dar camat puring, Pemerintah Desa segera melaksanakan sosialisasi Penjaringan dan penyaringan Kekosongan Perangkat Desa, hal ini dimaksud untuk menjaring calon perangkat baru. dan sekaligus memberikan kesepatan kepada warga desa purwoharjo khususnya bagi yang berminat untuk mengabdi kepada desa dengan mendedikasikan diori sebagai Perangkat Desa.
Download Dokumen Terlampir :