PKT tahun 2020
Sebelum merebaknya Covid-19, pengalokasian dana desa yang tertuang dalam APBDes, mengikuti panduan prioritas penggunaan dana desa berdasarkan Permendes Nomor 11 tahun 2019. Pada Permendes tersebut dana desa dapat dialokasikan untuk berbagai program kegiatan. Seperti pemberdayaan masyarakat, PKT, peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia, dan lain-lain. Namun saat ini, prioritas dana desa hanya digunakan untuk dua fokus utama yakni PKT dan penanganan Virus Corona.
Nah hari ini, desa yang sudah buat APBDes sesuai dengan petunjuk pada Permendes Nomor 11 tahun 2019, itu harus diubah. Diubah menjadi, hanya untuk dua fokus, yang pertama adalah untuk PKT dan yang ke dua untuk pencegahan dan penanganan covid-19,” tuturnya.
Aturan main dalam perubahan APBDes dan pelaksanaan penggunaan dana desa untuk dua hal tersebut, telah secara detil tertuang pada surat edaran Mendes PDTT Nomor 8 tahun 2020. Terkait persentase dana desa yang digunakan untuk padat karya tunai dan covid-19, harus melalui diskusi serius antara desa, pemerintah daerah, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
Seperti diketahui, pelaksanaan PKT adalah untuk meningkatkan daya tahan ekonomi perdesaan. Pasalnya, Covid-19 telah memberikan dampak signifikan terhadap gejolak ekonomi global.
Di desa purwoharjo, PKT sudah mulai dilaksanakan dengan konsentrasi pada perbaikan jalan di lingkungan jalan pertanian, hal ini untuk ditujukan agar terdapat sinergi, antara peningkatan ekonomi masyarakat dan pembvangunan fisik di desa purwoharjo.