BLT DD Tahap III
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32A Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Penyaluran Dana Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.07/2020 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa, perlu menetapkan Peraturan Kepala Desa tentang Penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa bulan keempat sampai dengan bulan keenam Tahun 2020.
Menimbang tentang kelanjutan bantuan langsung tunai bagi masyarakat kurang mampu terdampak covid 19, maka desa purwoharjo kembali melaksanakan musyawarah untuk menetukan calon penerima bantuan langsung tunai, BLT DD. musyawarah dilaksanakan dengan maksud dan tujuan agar penerima tidak salah sasaran, dan menimbang tentang anggaran yang mampu dikeluarkan oleh pemerintah desa, karena sebagian dana sudah digunakan unrtuk pelaksanaan pembangunan fisik.
musyawarah di ikuti oleh semua unsur yang dibutuhkan, seperti ketua RT, BPD Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, KPMD dan tokoh perempuan.
setelah melakukan proses musyawarah maka dapat di sepakati tentang siapa siapa yang berhak mendapat bantuan langsung tuna, BLT DD yaitu sejumlah dua puluh tiga rumah tangga (23) setelah diseleksi dari usulan sejumlah, empat puluh lima kepala keluarga.