PTSL
Melaksanakan dan memenuhi ketentuan Instruksi Presiden nomor 2 tahun 2018 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di seluruh wilayah Republik Indonesia dan pasal 16 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018. melalui Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kebumen, Desa Purwoharjo mendapatkan mandat untuk melaksanakan PTSL di tahun 2022 ini.
diawali dengan diundangnya Kepala Desa Purwoharjo dibulan Januari 2022 untuk dimintai persetujuanya dai BPD atas kegiatan dimaksud, kemudian penentuan dan pengiriman Petugaw Puldatan sebagai pendaping dan pengumpul datan tanah sebanyak 7 orang, serta pelantikan petugas puldatan yang dilaksanakan di bulan maret di hotel kolopaking kebumen, dilanjutkan lagi Pelatihan dan pembekalan Puldatan di hotel mexolie dibulan maret, sebanyak 5 orang puldatan mendapatkan pembekalan untuk melaksanakan tugas.
Dan merujuk pada Perbub Nomor 18 tahun 2020 tentang Petunjuk Tekhnis Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Systematis Lengkap di Kabupaten Kebumen, dengan mendasari hal tersebut maka Kepala Desa Purwoharjo bergerak cepat dengan segera mengumpulkan warga dan tokoh masyarakat Desa Purwoharjo untuk menunjuk sebagian dari mereka sebagai Petugas Pendamping kegiatan Pendartaran Tanah Systematis Lengkap di Desa Purwoharjo.
diharapkan setelah terbentuk Panitia PTSL di desa akan dapat bergerak cepat dalam pekerjaan, karena setelah dilaksanakan sosialisasi dari BPN yang sedianya akan dilaksanakan pada hari selasa tanggal 29 maret 2022 yang dilaksanakan oleh BPN kebumen di balai desa purwoharjo.