INFORMASI :

 

Contact Us

Website Resmi Desa Purwoharjo
Desa Purwoharjo Kecamatan Puring Kabupaten Kebumen
Jawa Tengah.

Address

Jl. puring - petanahan km 01 RT 01 RW 03 desa purwoharjo kecamatan puring kabupaten kebumen 54383

Mail Us

purwoharjo.sawo@gmail.com

Call Us

085326956526 081 391 105 500

Postal Code

54383

 

 

Pembentukan Panitia PTSL

Pembentukan Panitia PTSL

purwoharjo.go.id/ Selasa 22 Maret 2022 mengambil tempat di balai desa Purwoharjo Pemerintah Desa mengadakan pertemuan dengan berbagai berbagai elemen dan unsur masyarakat, mulai dari RT,  RW, KPMD, LKMD, Unsur Perempuan dan tidak ketinggalan BPD Desa Purwoharjo serta unsur masyarakat yang lain. pertemuan ini dimaksudkan untuk melaksanakan pembentukan Panitia pendamping kegiatan PTSL dimana desa purwoharjo kebagian untuk melaksanakan Pendataan Tanah Systematis Lengkap tahun 2022.

Sengaja Pemerintah Desa Purwoharjo mengundang masyarakat desa untuk bermusyawarah membentuk Panitia Pendamping Kegiatan PTSL di Desa Purwoharjo. Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Desa Purwoharjo, musyawarah sendiri dimaksudkan agar nantinya bisa terbnetuk Panitia yang Solid, yang dapat membantu masyarakat yang akan memubuat sertifikat melalui program PTSL ini. karena tanpa adanya panitia pendamping maka kegatan PTSL tidak akan mampu berjalan dengan baik.

Setelah dilakukan berbagai usulan dan pandangan, ahirnya usulan mengerucut kepada sebuah nama yaitu bpk Kasito warga RT 01 RW 02 Desa Purwohajro sebagai Ketua Panitia, dengan Bendahara adalah beliau Oki Lutfia Rahmat Dewi, dari unsur KPMD, dan Sekretaris ibu Siti Asiyah, dari unsur Perangkat Desa. adapun Anggota diisi dari berbagai kalangan masyarakat yang diambil dari masing masing wilayah RT dan Ketua RT.

Selain membentuk kepanitiaan musyawarah juga membahas tentang besaran biaya yang akan dibebankan kepada masyarakat nantinya khususnya bagi yang mengikuti atau mendaftarkan tanahnya untuk disertifikat.

Setelah diadakan kalkulasi perkiraan kebutuhan biaya dan perkiraaan yang akan mengikuti dan mendaftarkan tanahnya maka ditentukan besaran biaya yaitu sejumlah Rp 300.000,- untuk perbidang tanah yang didaftarkan untuk disertifikatkan melalui program PTSL ini.

Musyawarah ditutup setelah diadakan acara tanya jawab sekilas tentang proses admisistrasi tanah yang akan disertifikatkan melalui program PTSL.

 

 

 

 

Bagikan :

Tambahkan Komentar Ke Twitter