BUMDES Bersama
MusDes Sosialisasi dan Persetujuan Rencana Pendirian BUMDESMA di Desa Purwoharjo diselenggarakan pada tanggal 28 Juli 2022. Dihadiri oleh Kasi PM (Bpk.Marsimin S.Sos.).Bpk Ahmad Rifai,Pegawai UPK,Bpk.Kades,Sekretaris Desa, Ketua BPD,KPMD,Perwakilan PKK, Tokoh masyarakat dan Perwakilan Nasabah UPK.
Dalam sambutannya Kasi PM Bpk Marsimin S.Sos menyampaikan beberapa hal antara lain:
Tahapan untuk mencapai BUMDESMA pertama kali dengan mengadakan MusDes.Sosialisasi ini memiliki harapan agar di tahun 2023 semua UPK bisa menjadi BUMDES Bersama.BumDesma adalah Badan usaha yang dikelola oleh satu desa atau antar desa dan memiliki badan hukum.
Cara mendirikan BUMDESMA antar desa agar terbentuk BUMDESMA yang sah dan legal secara hukum sesuai aturan pasal 73 PP 11 tahun 2021:
1.Masing masing desa mengadakan musyawarah desa untuk mendiskusikan mengenai pembentukan BUMDESMA.
2.Musyawarah disepakati beberapa hal terkait dengan penyertaan modal yang akan diberikan kepada BUMDESMA.
3.Memutuskan delegasi yang akan dikirim ke musyawarah antar desa kesemuanya disahkan dalam perdes.
4.BUMDESMA dibentuk dan disahkan dengan perdes bersama antar desa.
BUMDESMA memiliki tujuan :
1. Meningkatkan perekonomian antar desa.
2. Meningkatkan pendapatan asli desa
3. Meningkatkan pengelolaan potensi antar desa sesuai kebutuhan masyarakat.
UPK sendiri akan memberikan anggaran sebesar Rp 6,6 M yang siap dikelola oleh BUMDESMA.Untuk pengajuan permodalannya,BUMDESMA harus sudah berbadan hukum.
Adapun contoh usaha BUMDESMA antara lain untuk mendirikan Toserba,Pom bensin,Bengkel dan obyek wisata yang mampu meningkatkan pendapatan desa dan mampu memberikan lapangan pekerjaan untuk masyarakatnya.