Peran Perempuan Dalam Perencanaan Pembangunan
purwoharjo.go,id/ Perempuan di era milenial sangat dituntut untuk bisa menyesuaikan diri dengan tututan dengan peranya yang semakin koplek, terutama dalam peran dibidang pembangunan. hal ini sangat penting seiring dengan implementasi undang undang desa, harus semakin disadari bahwa peran perempuan akan sangat signifikan dalam menentukan arah pembangunan khususnya di daerah perdesaan.
hal yang sangat penting dalam implementasi Undang Undang Desa adalah tentang kewenagan desa, yaitu Kewengan Desa berdasarkan asal usul dan kewenangan desa berdasarkan skala lokal. Perwujudan dua kewenangan ini merupakan pintu untuk desa yang sejahtera, tentu saja dengan peran semua lapisan masyarakat, tidak ketinggalan perampuan tentunya, Peran perempuann dalam perencanaan desa akan meningkatkan peluang agar perempuan bisa mengatasi permasalahan melalui proses musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa. karena proses pembangunan yang haru sberjalan dengan mewadahi semua aspirasi masyarakat.
Pada bagian lain perempuan juga perlu melibatkan diri dalam proses politik dan pembangunan di desanya. Ini penting agar perempuan bukan sekedar menjadi sasaran pembahasan dan obyek pembangunan semata.
Pada bagian lain perempuan juga perlu melibatkan diri dalam proses politik dan pembangunan di desanya. ini penting agar perempuan bukan sekedar menjadi sasaran pembahasan dan obyek sasaran pembangunan semata.
Ada banyak peran yang bisa dilaksanakan oleh perempuan dalam rangka iut mensukseskan pelaksanaan pembangunan di desa. dilihat dari peremendesa nomor 1 tahun 2015 disana diatur kewengangan apa saja yang bisa diatur sebagai dasar untuk melaksanakan pembangunnan dan meningkatkan kesejahteraan warga desa. Dalam kaitan ini perempuan bisa mengambil banyak sekali peran pembangunan. sebagai contoh adalah perempuan bisa berperan di bidang kegiatan PKK, Dasawisma, Psyandu, AUD Desa, Raskin dan banyak kegiatan lainya.
Kewenangan ditingkat desa hampir semua membuka peluang untuk perempuan memerankanya, tidak ada keharusan bahwa peran kewenangan desa harus laki laki. namun demikian banyak tantangan dan kendala untuk menuju kesana, maka hal itulah yang perlu dijawab oleh perempuan itu sendiri, tentu dengan bantuan dari berbagai pihak diantaranya tidak lepas dari Pemerintah Desa. Tingkat peran perempuan dalam ppembangunan dari tahun ke tahun tentu harus semakin ditingkatkan.
sebagai contoh bahwa di desa Purwoharjo dalam setiap Musyawarah Desa selalu melibatkan Unsur perempuan, sesuai dengan amanat Undang indang, seperti saat musyawarah Rencana Kerja Pembangunan untuk Tahun 2023, peran perempuan dan usulan banyak yang bersumber dari undur perempuan, seperti kegiatan Pendidikan Anak usia dini, kesehatan keluarga, Pendidikan TK, TPQ, dan lain sebaganya. red/