Peningkatan Kapasitas bagi BPD
Dalam rangka meningkatkan kapasitas bagi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk menunjang kinerja Pemerintahan Desa, maka dirasa perlu untuk peningkatan kapasitas bagi semua lini di dalam lingkup kerja tata pemerintahan desa.
khususnya dalam hal ini adalah peningkatan kapasitas bagi BPD agar dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi sesuai dengan aturan dan ketentuan dari pemerintah pusat maupub daerah.
terlebih lagi dalam menjaring aspirasi masyarakat, bpd dituntut untuk mengerti dan menguasai wilayah dan kewenangan sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa.