TAHAPAN RENCANA KERJA PEMEMRINTAH DESA PURWOHARJO TAHUN 2023
Setelah tahapan pembentukan TIM Penyusunan RKP desa dibentuk oleh Kepala Desa melalui rapat musyawarah desa, arah perencanaan pembangunan desa memasuki tahapan baru, atau tahapan selanjutnya. dimana pertama kali yang harus dilakukan oleh TIM RKP adalah penyusunan rancangan RKPDesa, ada beberapa tahapan yang harus dilaksanakan dalam menyusun dokumen rancangan rencana kerja diantaranya yaitu
1. pencermatan dan penyelarasan rancana kegiatan dan pembiayaan pembangunan desa.
2. Pencermatan RPJMDesa
3. Penyusunan daftar usulan RKPDesa
4. Penyusunan rencana kegiatan dan desain tekhnis serta anggaran biaya kegiatan
Setelah rancangan RKPDesa tersusun dan sesuai dengan semua tahapan serta daftar usulan sudah di masukan ke dalam daftar rencana kerja, serta kesesuaian dengan RPJMDesa, maka Kepala Desa bersama BPD melaksanakan Musyawarah Desa untuk membahas tentang rancangan tersebut. dalam kesempatan ini desa mengundang berbagai narasumber dari berbagai dinas atau SKPD untuk memberikan gambaran kegiatan yang bisa dilaksanakan oleh desa melalui permohonan proposal.
Selain melaksanakan menyusun dokumen rencana kerja musyawarah desa purwoharjo pada hari ini adalah evaluasi pembangunan yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Desa Purwoharjo.